Wali Kota Pekanbaru Beri Kewenangan ke Camat untuk Permudah Birokrasi
- 22 Mei 2026 10:14 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akan mendelegasikan sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat dengan tujuan memperpendek rantai birokrasi, menyederhanakan pelayanan, serta mempercepat dan mempermudah layanan publik bagi masyarakat.
Untuk menindaklanjuti rencana ini, Wali Kota telah memerintahkan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menyiapkan mekanisme pelimpahan kewenangan kepada camat sesuai bidang yang dibutuhkan. “Dalam waktu dekat, Bagian Tapem akan menyiapkan delegasi kewenangan dari walikota ke camat sesuai bidang masing-masing,” ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.
Agung Nugroho berharap pelimpahan kewenangan ini dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, dekat, dan efisien. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengurangi masalah lempar tanggung jawab antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
Menurutnya, selama ini OPD sering menjadi pusat pengambilan keputusan, sementara camat kadang menolak menangani urusan tertentu karena bukan kewenangannya. Dengan sistem baru, semua kewenangan akan berada di tingkat kecamatan sesuai wilayah masing-masing.
Pelimpahan ini diharapkan memperkuat peran camat sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, sehingga warga tidak lagi mengalami keterlambatan atau ketidakjelasan layanan.
Wali Kota menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah kota untuk mendorong efisiensi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pekanbaru.
Dengan reformasi ini, setiap camat akan memiliki mandat yang jelas, memungkinkan pengambilan keputusan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....