Pemprov Riau Gandeng Kejati, Aset Daerah Bermasalah Mulai Diburu
- 20 Mei 2026 21:53 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mempercepat penelusuran dan pemulihan aset daerah yang selama ini bermasalah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor Gubernur Riau, Rabu 20 Mei 2026.
Kerja sama ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Riau mulai serius membenahi persoalan aset yang bertahun-tahun belum terselesaikan, mulai dari rumah dinas yang belum kembali ke pemerintah hingga aset yang masih dikuasai pihak tidak berhak. Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat pengamanan, penelusuran, hingga pemulihan aset daerah agar pengelolaannya lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan kerja sama dengan Kejati Riau menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan aset daerah yang telah lama menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
“Sebagian persoalan aset Pemerintah Provinsi Riau merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan. Permasalahan itu berkaitan dengan hasil supervisi KPK hingga tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013,” ujarnya.
SF Hariyanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada 2024, pihaknya mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap tata kelola aset daerah. Salah satunya dengan mencabut sejumlah kebijakan pengelolaan aset yang dinilai perlu ditata ulang agar sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.
Ia juga mengakui masih banyak aset daerah yang belum sepenuhnya kembali ke tangan pemerintah. Karena itu, Pemprov Riau meminta dukungan penuh dari Kejati Riau dalam proses penelusuran dan pengamanan aset.
“Melalui kerja sama ini, kami memohon dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya dalam penelusuran aset, pengamanan hukum aset daerah, serta langkah-langkah pemulihan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menuturkan pihaknya siap mendukung penuh upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, pengamanan aset daerah tidak bisa dilakukan secara biasa, melainkan membutuhkan langkah yang terukur, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum kuat.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tuturnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi titik awal percepatan penyelesaian berbagai persoalan aset di Riau sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....