Imbas Kasus SPPD Fiktif, Plt Gubri “Bersih-Bersih” Internal di Sekwan DPRD Riau

  • 18 Mei 2026 13:24 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru — Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah drastis menyusul terus berulangnya kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Sebanyak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Sekwan) resmi dipindahkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembenahan birokrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap praktik yang dinilai sudah berlangsung berulang kali sejak 2020.

“Ini bentuk tindakan tegas kita terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang kali, tidak bisa dibiarkan lagi. Kita pindahkan semuanya, biar ada penyegaran,” ujar SF Hariyanto, Senin 18 Mei 2026.

Menurutnya, Pemprov Riau akan melakukan perombakan besar-besaran di internal Sekwan DPRD Riau. Ratusan ASN lama akan diganti dengan tenaga baru guna memutus mata rantai praktik lama yang dianggap telah mengakar di lingkungan tersebut.

Kasus SPPD fiktif disebut bukan lagi persoalan individu, melainkan pola yang terus muncul setiap tahun tanpa perubahan signifikan. Karena itu, pemerintah memilih melakukan penyegaran total agar budaya kerja lama tidak terbawa ke sistem baru.

Meski demikian, SF Hariyanto menepis anggapan bahwa mutasi massal tersebut bermuatan politik. Ia menegaskan kebijakan itu murni langkah reformasi birokrasi dan penataan organisasi.

“Ini murni penyegaran organisasi. Memang skalanya besar dan tidak biasa karena melibatkan seluruh ASN di instansi tersebut,” katanya.

ASN yang dipindahkan nantinya akan ditempatkan di sejumlah OPD seperti BPBD dan Damkar, Satpol PP Provinsi Riau, hingga beberapa panti sosial dan panti asuhan milik pemerintah daerah. Proses pemindahan dilakukan bertahap agar pelayanan di lingkungan Sekwan tetap berjalan normal.

“Pergantiannya akan dilakukan dua tahap, dan paling lama dua bulan setelah pergantian pertama semuanya sudah selesai,” ujarnya.

Meski telah dipindahkan, ASN yang sebelumnya menerima atau terlibat dalam aliran dana SPPD fiktif tetap diwajibkan mengembalikan kerugian daerah. Pemprov Riau bahkan telah memperbarui Peraturan Gubernur terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai mekanisme pengembalian kerugian tersebut.

Pemotongan dilakukan langsung dari TPP masing-masing ASN sesuai besaran temuan, namun dilakukan secara bertahap melalui sistem cicilan.

“Kalau gaji tidak kita potong, hanya TPP saja. Kita juga tak ingin sampai keluarga mereka tidak bisa makan,” tutur SF Hariyanto.

Ia menambahkan, pemotongan TPP merupakan sanksi paling ringan yang diberikan pemerintah. Jika kasus tersebut diproses melalui jalur hukum, maka konsekuensi yang diterima para ASN bisa jauh lebih berat.

Plt Gubernur Riau juga meminta masyarakat tidak termakan isu simpang siur terkait perombakan besar-besaran di internal Sekwan DPRD Riau tersebut.

“Semua langkah yang diambil semata-mata untuk penyegaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan Sekwan Provinsi Riau agar lebih bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan daerah di masa mendatang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....