Pajak Daerah Kampar 2025 Naik Tajam

  • 22 Apr 2026 23:00 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kampar - Realisasi pajak daerah Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Zamhur, melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul Azmi, menyebut kenaikan tersebut mencapai 102,95 persen.

Zamzul menjelaskan, tren penerimaan pajak daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan fluktuasi sebelum akhirnya melonjak tajam pada 2025.

“Pada tahun 2021 realisasi pajak daerah sebesar Rp146,1 miliar, tahun 2022 Rp142,3 miliar, tahun 2023 Rp153,8 miliar, tahun 2024 Rp155,2 miliar, dan pada 2025 meningkat menjadi Rp303,6 miliar,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Ia mengakui, peningkatan tersebut tidak merata di semua sektor, karena masih terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami penurunan. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Bapenda untuk terus mengoptimalkan potensi penerimaan di masa mendatang.

“Sesuai arahan pimpinan, kami diminta untuk terus intens dan optimal dalam pengelolaan pemungutan pajak daerah, karena ini merupakan salah satu sumber utama pendapatan untuk mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.

Zamzul menambahkan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan potensi pajak melalui berbagai strategi, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta memperkuat sinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika masih ada potensi yang belum tergali secara optimal, maka akan terus kami maksimalkan melalui seluruh bidang dan kerja sama lintas OPD,” tambahnya.

Ia juga memaparkan bahwa pemungutan pajak harus berlandaskan regulasi yang jelas. Sebagai contoh, pada tahun 2021 hingga 2022, sektor wahana air dan water park belum dapat dipungut pajaknya karena belum masuk kategori objek pajak hiburan.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan saat itu, wahana air belum termasuk objek pajak hiburan, sehingga belum bisa dipungut,” jelasnya.

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sektor tersebut resmi masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Sejak saat itu, penerimaan dari sektor hiburan mengalami peningkatan.

“Tahun 2024 penerimaan pajak hiburan sebesar Rp495 juta, dan meningkat menjadi Rp578 juta pada tahun 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zamzul menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah.

“Kami terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, uji petik objek pajak, hingga mempermudah layanan bagi wajib pajak,” katanya.

Sebagai bentuk peningkatan layanan, Bapenda Kampar juga telah membentuk lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di sejumlah wilayah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya UPT, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda di Bangkinang, cukup ke UPT terdekat. Selain itu, kami juga menghadirkan aplikasi ‘SAPA HATI’ untuk mempermudah pelayanan pajak,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....