Tim Gabungan Pemprov Riau Sidak Penambangan Galian C di Garuda Sakti KM 18

  • 20 Apr 2026 20:43 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kampar — Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian C tanpa izin di Jalan Garuda Sakti KM 18, Tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang diduga menjadi titik operasi galian C tanpa izin, di Jalan Garuda Sakti KM 18, Senin, 20 April 2026.

Di lokasi, tidak ditemukan adanya alat berat atau aktivitas penggalian, meski hamparan luas tanah kuning itu terlihat masih baru dikeruk.

"Sebelumnya kami menerima adanya laporan warga terkait tambang galian C yang belum memiliki izin resmi di kawasan ini. Saat di lokasi, ternyata sudah tidak ada aktivitas lagi," kata Kasi Pengawasan dan Penegakan Perda Satpol PP Riau, Habibi Zaki, di lokasi.

Meski demikian, Habibi menjelaskan titik lokasi ini kini berada di bawah pengawasan Satpol PP Provinsi Riau agar aktivitas penggalian tidak terjadi lagi.

Sementara Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menuturkan setiap aktivitas pengerukan tanah wajib memiliki legalitas yang sah. Eksploitasi sumber daya alam secara serampangan terbukti memberikan dampak buruk bagi ekosistem lingkungan dan merugikan pendapatan daerah.

Ismon mengingatkan kepada para pelaku usaha, regulasi juga mengatur sanksi denda yang sangat berat bagi pelanggar aturan pertambangan.

"Setiap penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," ujar Ismon.

Ismon menambahkan pihaknya berkomitmen mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), terutama dalam menyediakan data administrasi serta klarifikasi wilayah pertambangan.

Adapun aktivitas galian C di Jalan Garuda Saksi KM 18 ini, teridentifikasi berada di luar peta perizinan yang terdaftar di sistem pemerintah, meski statusnya adalah kawasan pertambangan.

Sedangkan perwakilan DPMPTSP Riau, Desrian, menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin, karena memang usaha tersebut tidak berizin.

"Kami mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin melalui sistem OSS agar memiliki keamanan dalam menjalankan bisnis," ucap Desrian.

Desrian menekankan legalitas usaha menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin mengelola kekayaan alam. Tanpa dokumen resmi, setiap alat berat dan aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum.

Saat ini, petugas sudah memasang spanduk peringatan, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin. Dengan kata lain, seluruh kegiatan pertambangan di titik tersebut dilarang berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 158, dan Perda Provinsi Riau Nomor 02 Tahun 2025 Pasal 27.

Tim gabungan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya dapat berperan aktif jika menemukan adanya aktivitas pertambangan galian C yang mencurigakan. Masyarakat dapat mengonfirmasi terkait izin perusahaan ke DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Riau, atau bisa melaporkan langsung ke Satpol PP Provinsi Riau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....