Pemkab Inhil Musnahkan 48,39 Ton Pangan Ilegal
- 17 Apr 2026 23:03 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Indragiri Hilir - Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis 16 April 2026. Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina, Jalan Griya Parit 8, Tembilahan Hulu, dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Inhil, Yuliantini.
Langkah ini merupakan upaya tegas untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan komoditas ilegal oleh Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama instansi terkait di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolres Inhil, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
| Baca juga: Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Hari Anak |
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Inhil Yuliantini mengapresiasi sinergi aparat dalam menggagalkan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan hayati dan ketahanan pangan daerah.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah dari praktik penyelundupan. Ini juga menjadi komitmen kita dalam menjaga kedaulatan pangan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyakit melalui komoditas ilegal,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah sebanyak 1.115 karung besar seberat 22,3 ton dan 1.776 karung kecil seberat 17,76 ton, bawang bombai 356 karung seberat 3,56 ton, bawang putih 220 karung seberat 4,4 ton, serta cabai merah kering 47 karung seberat 0,37 ton.
Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dokumen karantina resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan. Yuliantini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur karantina dalam setiap aktivitas perdagangan.
“Berusahalah dengan cara yang benar. Laporkan setiap barang yang masuk melalui jalur resmi agar dapat diperiksa petugas karantina demi menjamin keamanan dan kualitas produk,” tambahnya.
Pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi edukasi bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Inhil menegaskan komitmennya untuk terus mendukung usaha legal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan yang mengancam kesehatan hayati dan perekonomian daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....