DPRD Inginkan Penertiban Jalan dan Parkir Liar Harus Menyeluruh

  • 17 Apr 2026 08:16 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, menyoroti keberadaan pedagang di Jalan Pangeran Hidayat yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan sekaligus promosi. Ia menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan karena fungsi jalan seharusnya dipakai untuk mendukung mobilitas kendaraan, bukan kegiatan usaha yang menghambat ruang lalu lintas.

Menurut Roni, penggunaan badan jalan untuk kepentingan dagang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu gangguan terhadap kelancaran arus kendaraan.

“Penggunaan badan jalan untuk promosi seperti yang terjadi di Jalan Pangeran Hidayat jelas melanggar aturan dan harus ditindak tegas demi kelancaran lalu lintas," ujar Roni pada Kamis 16 April 2026.

Ia menambahkan bahwa penertiban tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak, melainkan harus menjadi kerja bersama antara Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Pekanbaru.

“Yang melakukan penindakan tentu Dishub bersama Satpol PP. Namun persoalan ini jangan hanya dilihat di Jalan Pangeran Hidayat saja, melainkan harus ditangani secara menyeluruh di seluruh wilayah Pekanbaru,” tambah Roni.

Selain lapak pedagang, Roni juga menyoroti kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan, terutama pada lokasi yang telah dilengkapi rambu larangan parkir. Ia menegaskan, “Bukan hanya pedagang, kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan padahal sudah ada larangan juga harus ditindak tegas. Penertiban tidak boleh setengah-setengah, harus menyeluruh agar kota ini tertib.” Menurutnya, penegakan aturan yang konsisten akan memberi efek jera sekaligus memperbaiki disiplin pengguna jalan.

Sebagai perbandingan, ia menilai daerah lain seperti Batam telah menunjukkan ketegasan yang patut dicontoh dalam menangani pelanggaran parkir.

“Di Batam, kendaraan yang parkir sembarangan langsung diderek. Itu bentuk ketegasan yang bisa dijadikan contoh,” kata Roni.

Roni juga mengangkat persoalan yang sering terjadi di kawasan Pasar Pagi Arengka, yang menurutnya kerap dipenuhi parkir tidak tertata hingga menyebabkan kemacetan.

Di sisi lain, Roni menekankan bahwa aturan harus berlaku sama di seluruh ruas jalan tanpa pengecualian, disertai dukungan kesadaran masyarakat. Ia juga mengusulkan adanya saluran pengaduan khusus di Dishub agar pelanggaran lalu lintas bisa cepat dilaporkan dan ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....