Bapenda Pekanbaru Segel sementara Usaha Penunggak Pajak

  • 05 Apr 2026 16:14 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah objek pajak yang masih menunggak. Penindakan ini dilakukan di beberapa lokasi usaha di Jalan Riau pada Jumat siang.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bapenda menempelkan stiker penanda pada sejumlah restoran dan coffee shop yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Tindakan ini menjadi bentuk peringatan langsung agar wajib pajak segera melakukan pelunasan.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menjelaskan langkah ini diambil setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Pajak melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Penyegelan ini merupakan langkah tegas setelah melalui proses peninjauan dan pemberitahuan kepada wajib pajak,” ujar Denny, Sabtu 4 April 2026.

Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama bagi wajib pajak yang telah melewati batas waktu pembayaran.

Dalam proses penertiban, petugas juga memasang stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada usaha yang termasuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran dan kedai kopi.

Meski demikian, penyegelan ini bersifat sementara. Bapenda memastikan segel akan segera dicabut apabila wajib pajak telah melunasi kewajibannya sesuai aturan.

“Segel akan kami buka setelah tunggakan diselesaikan, sehingga kami tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya,” tutur Denny.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....