DPRD Pekanbaru Tegaskan Satpol PP Tidak Boleh Lindungi PKL Ilegal
- 02 Apr 2026 10:35 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menegaskan agar Satpol PP tidak memberikan perlindungan atau menjadi “backing” bagi pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Fenomena maraknya PKL di bahu jalan diduga sebagian karena pembiaran oknum petugas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, menekankan, Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan menegakkan peraturan daerah, bukan justru memperkeruh ketertiban kota dengan membela aktivitas ilegal.
“Kami menekankan kepada Satpol PP, jangan sampai ada oknum yang menjadi bagian atau mendukung hal-hal yang merusak kelancaran kota,” ujar Nurul di Pekanbaru, Rabu 1 April 2026.
Menurutnya, keberadaan PKL yang tidak tertata kini sudah sangat mengganggu. Banyak pedagang menggunakan badan jalan untuk berjualan, menyebabkan kemacetan parah dan mengganggu hak pengguna jalan. Aktivitas ini juga menimbulkan masalah sampah yang tidak tertangani dengan baik.
Nurul menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk menuntaskan persoalan ini secara konsisten. Instansi yang dimaksud meliputi Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Satpol PP yang harus rutin melakukan penertiban.
Fungsi pengawasan menjadi kunci untuk memastikan tidak ada oknum yang melakukan pungutan liar atau memberikan izin tidak resmi bagi PKL di lokasi terlarang.
DPRD Pekanbaru mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menciptakan lingkungan perkotaan yang aman dan nyaman. Ketertiban dianggap sebagai faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Nurul menutup dengan harapan agar penertiban PKL berjalan konsisten, tanpa diskriminasi, sehingga tatanan kota kembali tertata rapi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....