Pelaporan SPT Diperpanjang

  • 30 Mar 2026 21:29 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari jadwal semula yang berakhir pada 30 Maret.

Tak hanya itu, perpanjangan ini juga disertai relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif seperti denda dan bunga, guna memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap masa transisi penggunaan sistem Coretax DJP.

“Kami memberikan ruang lebih bagi Wajib Pajak agar tetap dapat melaporkan SPT tanpa terbebani sanksi, terutama dalam masa penyesuaian sistem baru,” ujarnya saat kegiatan silaturahmi dan media meeting di Pekanbaru, Senin 30 Maret 2026.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam mendukung penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat luas.

“Kami memandang media sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Informasi yang disampaikan melalui media akan sangat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, DJP Riau juga memaparkan capaian kepatuhan pelaporan SPT. Hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 237.891 SPT telah dilaporkan dari total 493.529 wajib pajak, atau sekitar 48,22 persen.

Untuk meningkatkan angka kepatuhan, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pembentukan satuan tugas khusus, layanan jemput bola ke masyarakat, hingga penambahan jam layanan termasuk di akhir pekan.

“Kami terus mengoptimalkan layanan, termasuk membuka helpdesk tambahan dan memberikan asistensi langsung agar Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan saat melapor,” kata Hermiyana.

Selain itu, edukasi melalui berbagai kanal komunikasi juga terus digencarkan, baik melalui media massa maupun platform digital, dengan dukungan berbagai pihak di daerah.

DJP Riau pun mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu yang telah diperpanjang.

“Dengan dukungan semua pihak, kami berharap tingkat kepatuhan sukarela masyarakat semakin meningkat demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....