Perkuat Standar LBH Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan

  • 10 Sep 2026 08:49 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan mengenai Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Rabu 9 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Jambi tersebut diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, bersama Tim Kerja Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK, dan jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian menyampaikan bahwa diskusi menjadi bagian dari Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan untuk menilai efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 setelah hampir lima tahun berjalan.

"Evaluasi diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum mampu menjamin hak masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas, adil, terbuka, efisien, efektif, dan akuntabel. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady turut mengapresiasi pelaksanaan forum sebagai ruang diskusi objektif dan konstruktif yang melibatkan seluruh ekosistem bantuan hukum," katanya.

Dalam pemaparan materi, Anhar Siregar menjelaskan bahwa implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Jambi menunjukkan capaian yang cukup baik, meskipun masih ditemukan sejumlah kendala dalam aspek regulasi, koordinasi, dan sistem informasi. Sementara itu, Herman dari BPHN menjelaskan pentingnya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) serta Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) untuk menjamin kepastian, profesionalisme, akuntabilitas, dan pemerataan akses keadilan. Pelaksanaannya dipantau melalui e-Monev sebagai bagian dari penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum.

Pembahasan turut menyoroti posisi strategis paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Narasumber Rita Anggraini mengungkapkan masih terdapat kesenjangan dalam pengaturan mengenai tugas, batas kewenangan, mekanisme penugasan, supervisi, perlindungan, dan pertanggungjawaban paralegal. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya harmonisasi dan penguatan regulasi teknis agar peran paralegal di bawah Pemberi Bantuan Hukum maupun paralegal pada Posbankum Desa/Kelurahan dapat berjalan dengan jelas dan memberikan kepastian hukum.

"Hasil evaluasi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, mulai dari regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi Posbankum Desa/Kelurahan dan skema bantuan hukum pemerintah daerah, belum tersedianya petunjuk teknis koordinasi yang rinci, hingga sistem pelaporan dan verifikasi data yang belum terintegrasi. Selain itu, keterbatasan anggaran operasional, kapasitas sumber daya manusia, pembiayaan kegiatan nonlitigasi, serta potensi tumpang tindih peran paralegal menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan kebijakan ke depan," ujarnya.

Forum kemudian merumuskan rekomendasi secara bertahap. Dalam jangka pendek diperlukan petunjuk teknis operasional mengenai koordinasi, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan layanan nonlitigasi. Jangka menengah diarahkan pada harmonisasi kebijakan bantuan hukum nasional dan daerah untuk mencegah duplikasi maupun perbedaan standar. Sedangkan dalam jangka panjang, direkomendasikan penyesuaian Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 agar semakin adaptif terhadap perkembangan Posbankum, paralegal desa, keterlibatan pemerintah daerah, sistem informasi terintegrasi, dan kebutuhan pembiayaan yang berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan kebijakan bantuan hukum yang mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.

"Hasil diskusi dan evaluasi ini diharapkan menjadi masukan strategis untuk mewujudkan layanan bantuan hukum yang semakin terintegrasi, profesional, akuntabel, dan merata, sekaligus memperkuat peran Posbankum dan paralegal dalam menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....