ASN Pekanbaru Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

  • 17 Mar 2026 23:25 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Idulfitri. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga penggunaan aset negara tetap sesuai peruntukannya, yakni untuk menunjang pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang diperuntukkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik,” tegasnya, Selasa 17 Maret 2026.

Meski tidak ada kebijakan pengumpulan kendaraan secara terpusat, Markarius tetap mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan tersebut. Ia meminta agar kendaraan dinas disimpan dengan baik di tempat masing-masing dan tidak digunakan selama masa libur Lebaran untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, disiplin dalam penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan dan kesadaran individu ASN sangat dibutuhkan agar aturan ini dapat berjalan efektif.

“Kami mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan ini. Gunakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan saat jam kerja, dan simpan dengan aman selama libur,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN dalam menjaga dan merawat aset negara. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan profesional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....