Satpol PP Pekanbaru Temukan 13 Pelanggaran Usaha saat Ramadan
- 16 Mar 2026 11:29 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Beberapa pelaku usaha di Kota Pekanbaru ternyata mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru mengenai Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H. Dalam penertiban yang dilakukan, petugas menemukan 13 pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terkait surat edaran tersebut, pelanggaran aturan, dan kebijakan Ramadan.
Temuan pelanggaran ini menjadi bahan evaluasi internal Satpol PP Kota Pekanbaru mengenai pelaksanaan pedoman aktivitas selama Ramadan 1447 H di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada oknum pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, pelanggaran kebijakan, dan pengawasan Ramadan.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain restoran yang masih memutar musik live, warung remang-remang yang menjual alkohol tanpa izin, serta tempat biliar yang tetap beroperasi meski ada larangan selama bulan Ramadan. Selain itu, warnet dan rental PS juga tetap buka selama puasa.
"Banyak temuan yang kami dapatkan di lapangan, sehingga ini menjadi catatan untuk masa mendatang," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu 15 Maret 2026.
Menurutnya, rangkaian pelanggaran ini menjadi bahan evaluasi untuk pedoman Ramadan di tahun berikutnya. Ia berharap pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mematuhi kebijakan yang berlaku selama bulan Ramadan.
Pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Berbagai sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait kebijakan bulan puasa.
Yuliarso menegaskan sanksi terberat yang dapat diberikan adalah penutupan permanen terhadap tempat usaha yang sangat meresahkan masyarakat.
"Kami akan mengambil tindakan tegas dan akan melaporkan kondisi ini kepada Wali Kota," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....