Wako Pekanbaru Tegaskan Pelaku Usaha Patuhi Aturan Ramadan

  • 10 Mar 2026 08:42 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kembali menegaskan kepada para pengusaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang berlaku selama Bulan Ramadan. Ia meminta semua pelaku usaha mengikuti Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, yang mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci ini.

Meskipun Ramadan telah memasuki pertengahan bulan, beberapa tempat usaha yang jam operasionalnya diatur masih ditemukan melanggar peraturan tersebut. Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan bahwa meskipun penerapan SE secara umum berjalan lancar, ada beberapa usaha yang tidak mematuhi aturan, seperti tempat biliard yang tetap beroperasi di malam hari.

"Ada beberapa tempat yang masih buka, seperti tempat biliard yang beroperasi malam hari," kata Agung Nugroho pada Senin 9 Maret 2026.

Ia memastikan akan ada tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Wali Kota telah memerintahkan Satpol PP untuk menutup tempat-tempat usaha yang tidak mematuhi aturan operasional selama Ramadan.

"Tempat usaha yang melanggar akan kami tutup dan beri sanksi," tegasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan SE tentang pedoman aktivitas selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026. Surat edaran tersebut mewajibkan tempat hiburan umum seperti karaoke, kelab malam, pub, dan tempat biliard untuk tutup selama Ramadan.

Untuk restoran dan usaha kuliner lainnya, diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu: mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya diperbolehkan melayani takeaway atau pesan antar, sementara pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, mereka dapat melayani makan di tempat, takeaway, atau pesan antar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....