Pemprov Riau Segel Tambang Ilegal Kampar

  • 03 Mar 2026 15:15 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kampar - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik galian C di Kabupaten Kampar, Senin 2 Februari 2026. Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan yang dinilai tidak sesuai izin dan langsung mengambil tindakan tegas berupa penyegelan lokasi.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal.

“Hasil pengecekan di lapangan menemukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan titik koordinat izin yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, PT Azul Makona Kreasindo memang mengantongi izin operasional seluas 14,8 hektare. Namun, kegiatan penambangan dilakukan di luar area yang telah ditetapkan, yakni pada lahan milik perusahaan lain. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP Riau yang tergabung dalam tim langsung melakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil dua perusahaan terkait guna meminta klarifikasi dan mendalami dugaan pelanggaran.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui alasan kegiatan dilakukan di luar wilayah izin. Semua akan diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.

Pemprov Riau juga akan menyusun berita acara resmi yang mengacu pada regulasi perizinan berbasis risiko, untuk selanjutnya diunggah dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari proses administrasi dan pengawasan.

Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jika ditemukan aktivitas penambangan kembali setelah penyegelan, warga diminta mendokumentasikan dan melaporkan dengan menyertakan titik koordinat.

Pemprov Riau menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin permanen apabila perusahaan terbukti tetap melanggar aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....