Pemutihan Denda Pajak Riau Tinggal Lima Hari
- 26 Agt 2026 17:49 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kesempatan masyarakat Riau untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) segera berakhir. Pemerintah Provinsi Riau masih membuka program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda PKB hingga akhir Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut merupakan bentuk insentif fiskal daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang tertunda. Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani akumulasi denda akibat keterlambatan pembayaran.
“Program ini diberlakukan selama satu bulan, khusus pada Agustus. Akan segera berakhir, karena itu masyarakat kami imbau segera memanfaatkan sebelum berakhir. Hanya tinggal lima hari lagi,” kata Ninno.
Ia menjelaskan, wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut cukup membayar pokok pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penghapusan denda diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya akumulasi sanksi.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB bagi kendaraan yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak dengan tunggakan lama.
Dalam skema tersebut, masyarakat tidak perlu melunasi seluruh pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Bapenda Riau menetapkan kewajiban pembayaran berdasarkan pajak terutang pada tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ungkap Ninno.
Dengan waktu pelaksanaan yang tinggal beberapa hari, Bapenda Riau kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pemanfaatan program tersebut. Kesempatan mendapatkan penghapusan sanksi administratif dan keringanan pembayaran pokok pajak hanya berlaku selama periode yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....