Pemko Pekanbaru Akan Tindak Lanjuti Persoal Tapal Batas Wilayah dengan Kampar

  • 02 Mar 2026 08:45 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Masalah tapal batas wilayah antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dalam pernyataannya, menyoroti ketidakjelasan batas wilayah antara Pekanbaru dan Kampar, khususnya di beberapa wilayah seperti RW 11, 12, dan 13. Menurut Markarius, masalah ini sudah berlangsung lama dan masih belum menemukan solusi yang jelas.

"Wilayah kita yang masih tampan batas yang belum clear juga antara Kampar Baru dengan Kampar, terutama ini RW 11, 12, 13. Ini persoalan lama, ya Bu," ujar Markarius Anwar pada Senin 02 Februari 2026.

Masalah ini, menurut Markarius, perlu segera diselesaikan dengan koordinasi lebih intensif antara Pemkot Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau. Sebagai kewenangan penyelesaian batas wilayah antar kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Riau memiliki otoritas utama dalam memutuskan tapal batas yang menjadi sengketa tersebut.

Meskipun ada beberapa wilayah yang sudah jelas masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar, masalah administrasi kependudukan masih menjadi kendala. Warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut enggan untuk memindahkan data kependudukan mereka ke Kabupaten Kampar, meskipun wilayah tersebut secara administratif telah jelas masuk ke Kampar. Markarius menambahkan bahwa perubahan administrasi kependudukan ini menjadi isu karena jarak yang cukup jauh dan prosedur yang memerlukan waktu serta tenaga.

"Memang ada yang sudah jelas-jelas kawasan masuk Kampar, tapi warganya tidak mau pindah karena urusannya jauh. Ini yang terjadi," katanya.

Selain itu, Markarius juga menjelaskan dampak yang muncul pada saat pemilihan umum, di mana warga yang berada di wilayah yang semestinya sudah masuk ke Kampar tidak dapat memberikan suara, karena administrasi kependudukan mereka masih tercatat di Pekanbaru.

Penyelesaian masalah tapal batas wilayah ini, menurut Markarius, memerlukan komunikasi yang lebih intens dengan pihak terkait, termasuk Menteri Kampar, untuk mempercepat proses pemindahan administrasi kependudukan warga yang sudah jelas-jelas berada di wilayah Kampar.

"Pendudukan mereka sudah di sana. Kemudian, wilayah yang sudah jelas-jelas baru, wilayah yang masih punya administrasi kependudukan Kampar, maka mereka harus segera pindahkan ke Pekanbaru," tuturnya.

Dengan langkah-langkah komunikasi yang terus dilakukan dengan Provinsi Riau dan koordinasi yang baik antara pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, diharapkan masalah tapal batas ini bisa segera diselesaikan, sehingga memberikan kepastian administratif dan hukum bagi warga yang terdampak.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap agar masalah ini segera mendapatkan titik terang, demi kenyamanan dan kejelasan bagi seluruh warga yang berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....