Ombudsman Riau Lampaui Target Penyelesaian Laporan 2025
- 17 Feb 2026 10:04 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kinerja pengawasan pelayanan publik di Riau sepanjang 2025 menunjukkan hasil yang signifikan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau mencatat capaian penyelesaian laporan melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menyampaikan selama tahun 2025 pihaknya menerima 729 akses layanan masyarakat. Jumlah tersebut terdiri dari 338 laporan, 284 konsultasi, 102 tembusan laporan, tiga Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta dua Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
“Sepanjang 2025 kami menerima 729 akses layanan masyarakat. Ini menunjukkan partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan semakin meningkat,” ujar Bambang, Senin 16 Februari 2026.
| Baca juga: Layanan Soeman HS Raih Predikat Sangat Baik |
Ia menjelaskan, kanal pelaporan yang paling banyak digunakan adalah PVL On The Spot dengan 308 akses. Metode ini dinilai efektif karena masyarakat dapat langsung berkonsultasi sekaligus menyampaikan laporan.
“Layanan PVL On The Spot menjadi pilihan utama karena memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan aduan secara langsung,” katanya.
Selain itu, laporan melalui surat tercatat tercatat sebanyak 163 akses, kunjungan langsung 145 akses, telepon dan WhatsApp 97 akses, serta email 11 akses. Sebagian kecil laporan juga masuk melalui SP4N-LAPOR dan kanal lainnya.
Dari sisi wilayah, Kota Pekanbaru menjadi penyumbang laporan tertinggi dengan 56,9 persen. Disusul Kabupaten Siak 14,2 persen, Kampar 12 persen, dan Rokan Hulu 10,9 persen.
Dalam aspek penyelesaian, Ombudsman Riau berhasil melampaui target tahunan. Dari target 220 laporan, realisasi penyelesaian mencapai 283 laporan atau 128 persen, dengan rata-rata waktu penanganan selama 39 hari.
“Capaian ini menjadi indikator bahwa efektivitas penanganan laporan terus meningkat. Kami berupaya mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan,” kata Bambang.
Sepanjang 2025, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan sebesar 37 persen, penundaan berlarut 30,1 persen, penyimpangan prosedur 17,1 persen, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 9,3 persen.
Sementara itu, substansi laporan terbanyak berasal dari sektor administrasi kependudukan sebesar 40 persen, diikuti pendidikan 20,1 persen, lingkungan hidup 18,2 persen, kesehatan 11,9 persen, dan kelistrikan 8,8 persen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....