BPSDM Riau Gelar FKP, Perkuat Mutu Pelayanan Publik ASN

  • 11 Agt 2026 11:16 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Balai Tuah Karya Abdi Negara BPSDM Provinsi Riau, Jalan Ronggowarsito Nomor 14 Pekanbaru, Selasa 11 Agustus 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kepala BPSDM Provinsi Riau Evarefita mengatakan, FKP menjadi ruang strategis untuk menampung aspirasi, masukan, dan saran masyarakat terkait kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan BPSDM.

“Forum ini sangat strategis. Kami menyadari penyelenggaraan pelayanan publik di BPSDM tentu masih memiliki berbagai kekurangan dan kelemahan. Karena itu, kami membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kami,” ujar Evarefita.

Menurutnya, forum tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi diharapkan menjadi wadah diskusi interaktif antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat untuk berbagi pengalaman serta mencari solusi bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami berharap diskusi yang kita lakukan dapat berjalan interaktif dan kita dapat saling berbagi pengalaman dalam rangka peningkatan pelayanan,” katanya.

Evarefita menjelaskan, tujuan utama FKP adalah menyelaraskan persepsi, menyerap aspirasi, dan meraih peningkatan mutu pelayanan publik. Dengan demikian, penyusunan kebijakan lanjutan BPSDM dapat mengacu pada hasil evaluasi dan kebutuhan nyata masyarakat, khususnya dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Riau.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sangat berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Peningkatan sumber daya manusia sangat dekat dengan pelayanan publik. Kita semua di organisasi perangkat daerah memiliki salah satu tugas utama memberikan pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Evarefita juga menjelaskan posisi BPSDM sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur. Saat ini BPSDM Riau memiliki beberapa bidang pengembangan kompetensi, antara lain Bidang Sertifikasi Kompetensi, Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial, Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural, serta Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional.

BPSDM juga didukung kelompok jabatan fungsional, termasuk tenaga widyaiswara yang berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah ASN di Provinsi Riau yang mencakup Pemprov serta 12 kabupaten/kota mencapai sekitar 101 ribu orang, terdiri atas PNS dan PPPK. Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh aparatur memperoleh kesempatan pengembangan kompetensi secara merata.

Selain itu, BPSDM Riau saat ini tengah melaksanakan orientasi bagi sekitar 3.000 PPPK yang telah berjalan hingga gelombang kedua.

Terkait kualitas layanan pelatihan, Evarefita menyebut tingkat kepuasan pengguna layanan BPSDM Riau berada di atas 90 persen, bahkan capaian tahun 2025 telah melampaui target yang ditetapkan.

“Nilai kepuasan layanan yang sudah kita berikan kepada para pengguna layanan saat ini masih berada di angka 90 ke atas. Capaian tersebut melebihi target yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak membuat BPSDM berhenti melakukan evaluasi. Masukan dari masyarakat tetap dibutuhkan untuk mengetahui aspek-aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

Evarefita menambahkan, penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan. Karena itu, kita harus terus melihat apakah pelayanan yang kita lakukan sudah profesional, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan melibatkan masyarakat,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....