Dishub Pekanbaru Tindak Tegas Parkir Liar
- 13 Feb 2026 08:23 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Juru parkir yang masih memungut uang parkir di area parkir gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart akan diproses secara pidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Rabu 11 Februari 2026, di Kantor UPT Perparkiran menyampaikan bahwa secara aturan, tidak dibenarkan adanya pungutan parkir di luar ketentuan resmi. Adapun tarif parkir resmi di Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Tarif parkir sudah jelas dan diketahui masyarakat. Tidak boleh lagi ada pungutan di luar ketentuan tersebut,” ujar Masykur.
Ia menjelaskan, khusus untuk gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, seluruh lokasi parkir telah beralih ke sistem pajak parkir. Dengan demikian, parkir bagi pengunjung seharusnya diberikan secara gratis tanpa pungutan dari juru parkir.
“Namun di lapangan, masih ditemukan juru parkir yang mencoba meminta uang parkir di gerai ritel modern. Ini jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Dishub Pekanbaru terus melakukan pengawasan secara intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran. Bahkan, beberapa juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungutan parkir tidak sah telah diamankan dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah ada juru parkir yang kami amankan dan kami laporkan ke polsek setempat. Proses pidana sedang berjalan karena perbuatan tersebut masuk kategori pungutan liar,” ungkap Masykur.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menolak dan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan parkir ilegal, khususnya di lokasi parkir gratis. Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen mewujudkan sistem perparkiran yang tertib, transparan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....