Disdik Riau Atur Sekolah Selama Ramadan

  • 09 Feb 2026 10:18 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Edaran ini menjadi acuan bagi seluruh sekolah dalam menyesuaikan aktivitas pembelajaran agar tetap efektif serta selaras dengan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan bahwa kebijakan ini disusun untuk menjaga kesinambungan proses belajar sekaligus memberi ruang bagi penguatan nilai spiritual selama Ramadan.

“Proses belajar tetap berlangsung, namun dengan penyesuaian jam dan metode. Sekolah juga kami dorong memperkuat pembinaan karakter dan nilai keagamaan siswa,” ujar Erisman Yahya, Minggu 8 Februari 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, libur awal Ramadan ditetapkan selama tiga hari, yakni pada 18 hingga 20 Februari 2026. Setelah itu, kegiatan pembelajaran Ramadan dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026.

Selama periode pembelajaran Ramadan, SMA dan SMK diminta mengatur jadwal belajar dengan durasi maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan waktu 30 menit untuk setiap jam pelajaran. Sementara itu, pengaturan jam belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan kondisi peserta didik serta kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Erisman menjelaskan, pengurangan durasi jam pelajaran bertujuan menjaga fokus dan kenyamanan siswa selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengesampingkan substansi materi pembelajaran.

“Intinya bukan mengurangi kualitas, tetapi menyesuaikan ritme belajar agar siswa tetap optimal,” katanya.

Selain kegiatan akademik, Disdik Riau juga menganjurkan sekolah mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan bernuansa religius, seperti pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, serta aktivitas pembinaan karakter lainnya.

“Ramadan menjadi momentum penting dalam pembentukan sikap, akhlak, dan keimanan peserta didik,” ungkapnya.

Adapun libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 30 Maret 2026.

Untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai pedoman, Disdik Riau akan menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan ke lapangan, baik selama pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah pascalibur Idulfitri.

Erisman berharap seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menjalankan kebijakan ini secara konsisten demi kelancaran proses pendidikan selama bulan suci Ramadan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....