Total Klaim BPJS Ketenagakerjaan Dumai Capai Rp169 Miliar

  • 06 Feb 2026 11:12 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Dumai — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai mencatat realisasi pembayaran klaim sebesar Rp169 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2025. Capaian tersebut mencerminkan komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, mengatakan total klaim Rp169 miliar tersebut terdiri atas klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp142 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp14 miliar, Jaminan Kematian Rp9,7 miliar, Jaminan Pensiun Rp2,6 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp981 juta, serta penyaluran beasiswa kepada ahli waris peserta sebesar Rp1,3 miliar.

"Realisasi pembayaran klaim tersebut menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta. Kami terus mendorong peningkatan kualitas layanan, salah satunya melalui pemanfaatan layanan digital," ujarnya Senin, 5 Januari 2026.

Dia menjelaskan peserta dengan saldo Jaminan Hari Tua di bawah Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan diproses pada hari yang sama. Sementara itu, peserta dengan saldo di atas Rp15 juta dapat mengakses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses klaim.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Dumai menilai masih terdapat tantangan dalam perluasan kepesertaan, khususnya di sektor informal. Selain itu, di sektor formal masih ditemukan perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, serta kelompok masyarakat guna meningkatkan cakupan kepesertaan dan optimalisasi perlindungan pekerja," pungkasnya.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang melaksanakan lima program perlindungan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Seluruh program tersebut diberikan secara setara kepada peserta dari berbagai segmen, baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia, maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....