Audit Seragam SMA Negeri di Riau Temukan Dugaan Mark-Up

  • 31 Mei 2026 21:31 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Hasil audit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri mengungkap adanya praktik mark-up harga yang membebani orang tua siswa. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada puluhan sekolah, sebanyak 31 sekolah dinyatakan melakukan pelanggaran dan diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada wali murid.

Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan audit tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Plt Gubernur Riau setelah muncul keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya seragam sekolah bagi siswa baru.

Menurut Jondra, pemeriksaan dilakukan terhadap 56 SMA Negeri yang tersebar di sejumlah daerah, terdiri dari 19 sekolah di Pekanbaru, tiga sekolah di Dumai, dan 34 sekolah di Kabupaten Siak. Dari hasil audit, ditemukan 31 sekolah yang menetapkan harga seragam melebihi ketentuan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran oleh orang tua siswa.

“Hasil audit menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada orang tua atau wali murid dengan total mencapai Rp566.265.000,” ujarnya, Minggu 31 Mei 2026.

Inspektorat Riau saat ini masih menunggu proses pengembalian dana dari pihak sekolah dan komite sekolah kepada orang tua siswa. Selain pengembalian dana, pihak-pihak yang berstatus aparatur sipil negara dan terbukti terlibat juga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Jondra menjelaskan, praktik pengadaan seragam yang diarahkan oleh sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, serta sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam melalui pihak tertentu.

Sebagai langkah perbaikan, Inspektorat juga meminta Dinas Pendidikan Riau menyusun petunjuk teknis terkait pengadaan seragam sekolah. Aturan tersebut nantinya akan menegaskan hak orang tua untuk membeli seragam secara mandiri tanpa tekanan maupun arahan kepada vendor tertentu, sekaligus melarang sekolah dan komite sekolah mengambil keuntungan dari penjualan seragam.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian serius Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia menilai praktik penjualan seragam yang memberatkan orang tua siswa tidak dapat dibenarkan, terlebih kualitas seragam yang diterima dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dibayarkan.

SF Hariyanto pun meminta seluruh dana kelebihan pembayaran segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut dan meminta proses pengembalian dilakukan secepatnya sesuai hasil audit Inspektorat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....