Pemprov Riau Evaluasi APBD 2026 Pekanbaru–Inhil
- 02 Feb 2026 09:40 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga kini masih melakukan pembahasan terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Proses evaluasi belum rampung lantaran kedua daerah tersebut baru menetapkan APBD di awal tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya terus menggesa penyelesaian evaluasi dua dokumen APBD tersebut. Sementara itu, rancangan APBD 2026 milik 10 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau telah tuntas dievaluasi.
“Untuk APBD 2026 Kota Pekanbaru dan Kabupaten Inhil masih dalam tahap evaluasi. Kami berupaya menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar Ispan, Minggu 1 februari 2026.
Ispan menjelaskan, selama proses evaluasi belum selesai, pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur mekanisme pengeluaran daerah apabila APBD belum ditetapkan secara definitif.
Dalam kondisi tersebut, kepala daerah diwajibkan menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) sebagai dasar pelaksanaan anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat. Besaran anggaran yang dapat digunakan maksimal mengacu pada APBD tahun sebelumnya.
“Belanja wajib dan mengikat seperti pembayaran gaji, serta pendanaan layanan dasar pendidikan dan kesehatan tetap harus berjalan. Dasarnya melalui Ranperkada APBD dengan pagu paling tinggi sebesar APBD tahun lalu,” katanya.
Terkait konsekuensi hukum apabila pengesahan APBD melewati batas waktu yang ditentukan, Ispan menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia merujuk pada Pasal 312 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah dan DPRD menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, sebagaimana diatur pada ayat (2), kepala daerah dan DPRD akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak-hak keuangan selama enam bulan,” ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....