Target Retribusi Parkir Kota Pekanbaru Tahun 2026 Turun
- 31 Jan 2026 20:31 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru pada tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan target tersebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar dari capaian target tahun 2025.
Pada tahun 2025, target pendapatan retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp17,2 miliar. Sementara untuk tahun 2026, target tersebut turun menjadi Rp11 miliar. Penurunan ini sejalan dengan kebijakan penyesuaian tarif parkir yang diberlakukan sejak tahun 2025 lalu.
Tarif parkir sepeda motor mengalami penurunan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Sementara tarif parkir mobil juga turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per sekali parkir.
Selain penurunan tarif, berkurangnya target pendapatan retribusi parkir juga dipengaruhi kebijakan parkir gratis di depan gerai ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret. Kebijakan tersebut diterapkan seiring perubahan pola pengelolaan parkir di ritel modern, dari retribusi parkir menjadi pajak parkir.
Dengan kebijakan tersebut, juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir di hampir 400 gerai ritel modern. Tercatat sekitar 374 gerai Alfamart dan Indomaret telah beralih ke skema pajak parkir.
“Target pendapatan retribusi parkir tahun ini memang mengalami penurunan menjadi Rp11 miliar dibandingkan tahun lalu,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui Kepala UPT Perparkiran, Zulfahmi, Jumat 30 Januari 2026.
Meski demikian, pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai. Tim UPT Perparkiran telah melakukan perhitungan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
“Insyaallah bisa tercapai. Setelah kita hitung potensi pendapatan retribusi parkir tahun ini, kita optimistis hasilnya bisa positif,” jelasnya.
Zulfahmi juga mengungkapkan bahwa target pendapatan retribusi parkir pada tahun 2025 tidak tercapai. Dari target sebesar Rp17,2 miliar, realisasi pendapatan hanya berada di kisaran Rp9,6 miliar.
Realisasi tersebut tidak tercapai setelah adanya kebijakan penurunan tarif parkir yang mulai diberlakukan pada Februari 2025 lalu.
“Meski begitu, setelah melalui kajian potensi yang ada, kami yakin pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir pada tahun ini masih bisa ditingkatkan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....