Mantan Jukir Ritel Pekanbaru Didata Hingga Februari
- 27 Jan 2026 22:46 WIB
- Pekanbaru
RRI.co.id, Pekanbaru - Mantan juru parkir (jukir) yang terdampak kebijakan parkir gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret masih dapat mengikuti pendataan hingga 28 Februari 2026. Pendataan ini dilakukan agar para eks jukir dapat mengikuti program pelatihan dan pemberdayaan yang disiapkan oleh pihak Alfamart dan Indomaret.
Pendataan ditujukan khusus bagi jukir yang selama ini bertugas mengatur parkir di depan gerai Alfamart dan Indomaret. Saat mengikuti pendataan, para jukir diminta membawa kartu tanda jukir sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang pernah bekerja di lokasi tersebut.
Eks jukir yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendatangi gerai Alfamart atau Indomaret tempat mereka biasa bertugas. Sejak Desember 2025, para eks jukir tersebut telah diarahkan untuk beralih tugas membantu penataan paket di gerai ritel modern tersebut.
“Pendataan ini sekaligus menjadi proses rekrutmen bagi eks jukir yang selama ini bekerja di depan gerai ritel modern,” tegas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Senin 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pendataan harus dilakukan langsung di gerai tempat para jukir sebelumnya bekerja. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum yang mengaku sebagai jukir, padahal tidak pernah bertugas di lokasi tersebut.
“Eks jukir harus datang langsung ke gerai tempat mereka dulu bekerja dan membawa identitas sebagai bukti pernah menjadi jukir di sana,” ujarnya.
Untuk mengikuti pendataan, para jukir juga diminta melengkapi sejumlah dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta ijazah terakhir.
Masykur menambahkan, pendataan dan rekrutmen ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfamaria Trijaya. Kedua perusahaan tersebut telah menandatangani komitmen bersama terkait perlindungan dan penataan jukir yang terdampak kebijakan parkir gratis.
“Setelah kebijakan parkir gratis diterapkan, disiapkan program pemberdayaan bagi para jukir terdampak,” katanya.
Salah satu poin dalam komitmen tersebut adalah pemberian lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di depan gerai ritel modern. Namun, lapak tersebut wajib dikelola sendiri dan tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain.
Para eks jukir juga diwajibkan mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku selama proses pendataan dan pelaksanaan program pemberdayaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....