Satgaswil Riau Densus 88 Dorong Disdik Keluarkan SE

  • 27 Jan 2026 11:55 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Berdasarkan adanya kejadian di SMAN 72 Jakarta dan diperkuat oleh temuan Densus 88 Anti Teror Polri secara nasional yang mencatat terdapat 110 anak terpapar paham radikal. Secara faktual, Provinsi Riau tercatat sebanyak 5 anak yang juga terindikasi terpapar paham radikal dan ekstrem kekerasan,  

Kasatgaswil Riau Densus 88 AT Polri, Kombespol Sunadi mengatakan dengan kondisi itu Satgaswil Riau Densus 88 AT Polri Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk mengeluarkan surat edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan sekolah setingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta se-Provinsi Riau.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah diberlakukan mulai bulan Februari hingga April 2026, serta akan dilakukan evaluasi secara berkala guna mengukur efektivitas kebijakan dan menyesuaikannya dengan perkembangan situasi di lapangan.

Provinsi Riau memiliki 834 sekolah setingkat SLTA dengan sekitar 290.000 peserta didik, sehingga pengendalian penggunaan handphone di sekolah menjadi langkah penting untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung pembentukan karakter kebangsaan, dengan dukungan peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak agar tidak terpengaruh konten negatif maupun paham menyimpang.

Selain itu Satgaswil Riau juga berkolaborasi dengan Polda Riau dalam setiap kegiatan pencegahan di lingkungan pendidikan. Sinergi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Pol. DR. Herry Heryawan,  yang menekankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta ketahanan sosial masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.

Melalui koordinasi ini, Satgaswil Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026, dengan melibatkan seluruh unsur terkait pemerintah, aparat keamanan, sekolah, dan orang tua sebagai bagian dari upaya pencegahan dini terhadap penyebaran paham radikal di kalangan pelajar serta penguatan nilai-nilai Pancasila, toleransi, dan persatuan bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....