Hukum Mengganti Puasa Orangtua yang Tidak Berpuasa di Ramadan

  • 05 Apr 2025 11:41 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru : Berpuasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat muslim. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat kita diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya pada bulan lainnya.

Jika sudah tidak sanggup untuk mengganti puasa, bisa dengan membayar fidyah. Sesuai yang dijelaskan dalam Al-Qur’an mengenai kewajiban membayar fidyah yang dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa wajib memberikan makanan kepada orang miskin sebagai gantinya. Inilah dasar dari kewajiban membayar fidyah dalam Islam.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, KH. Dr. H. Khairuddin Saleh, M.Pd.I, CAH, memberikan penjelasan terkait hukum mengganti puasa bagi orangtua yang sudah tidak sanggup berpuasa di bulan Ramadhan.

Hal ini disampaikan dalam Dialog Mutiara Pagi yang disiarkan oleh Programa 1 RRI Pekanbaru, Sabtu pagi (5/4/2025).

Dalam dialog tersebut, KH. Dr. Khairuddin menjelaskan bahwa bagi orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa, baik karena sakit atau kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk sembuh, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

"Yang sudah udzur, ketika allah memerintahkan dalam al-quran, barangsiapa diantara kalian yang dalam keadaan sakit, yang tak mungkin berpuasa atau dalam keadaan bepergian, maka dibolehkan mereka mengganti puasanya. Jadi mengganti dibulan bulan berikutnya. Bagi orang sakit dan tak mungkin lagi untuk sembuh secara medis, boleh tidak berpuasa, tapi dengan catatan membayar fidyah," kata KH. Dr. Khairuddin.

Sementara itu, untuk anak yang ingin mengganti puasa orangtua, bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.

“Jika oleh anaknya telah dibayar fidyahnya, tidak dianjurkan lagi untuk dibayar ibadah puasanya. Terkecuali, ketika sang ayah atau ibu dalam bulan ramadhan, tau-tau dia sakit dan meninggal, maka puasa yang tertinggal itu dibayarkan anaknya dengan berpuasa,” lanjut KH. Dr. Khairuddin.

Penjelasan ini memberikan pencerahan bagi umat Muslim mengenai kewajiban mengganti puasa orangtua yang tidak mampu berpuasa dan bagaimana tata cara membayar fidyah yang sesuai dengan ajaran Islam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....