Balai POM Dumai Intensifikasi Pengawasan Pangan

  • 11 Mar 2025 15:36 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN Pekanbaru : Dalam rangka mengawal keamanan pangan pada Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025/ 1446 H, Balai POM Kota Dumai bersama dengan 75 UPT Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia melakukan Intensifikasi Pengawasan (Inwas) Pangan untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di pasaran.

”Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri merupakan salah satu pengawasan post-market yang dilakukan Badan POM untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK),” ungkap Kepala Balai POM di Kota Dumai, Ully Mandasari, Selasa (11/3/2025).

Dikatakan Ully bahwa pengawasan pangan olahan ini selain berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak, juga dilakukan pada pangan jajanan buka puasa/takjil yang dicurigai mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.

"Pertanggal 10 Maret 2025, kami dari Balai POM di Kota Dumai telah memeriksa tujuh sarana yang tersebar di wilayah kerja kami. Empat sarana di Kota Dumai, dua sarana di Kabupaten Bengkalis dan satu sarana di Kabupaten Rokan Hilir," katanya.

Adapun hasil dari pengawasan tujuh sarana yang telah dilakukan, dua sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan lima sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Selain melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan, Balai POM di Dumai juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil yang dicurigai mengandung bahan berbahaya pada pangan seperti mie kuning, minuman berwarna, jelly/agar-agar, bakso, tahu, serta kudapan lainnya.

Dari 70 item takjil yang disampling dan dilakukan pengujian sederhana menggunakan test kit, semua takjil dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau tidak ditemukan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamine B, dan Methanil Yellow.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....