Polda Riau Sita 780 Batang Kayu Hasil Illegal Logging dari Sawmill Ilegal di Kampar
- 17 Jul 2026 09:17 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade, Jumat 17 Juli 2026.
Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Provinsi Riau.
Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak berhenti pada aktivitas penebangan liar, tetapi juga melibatkan mata rantai pengolahan melalui sawmill ilegal sebelum kayu dipasarkan.
"Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," ujarnya.
Ia memastikan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," tegasnya.
Ade menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program *Green Policing*, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
"Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujar Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas operasional sawmill ilegal tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Teddy.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan illegal logging tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....