Polda Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa

  • 16 Jul 2026 13:25 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Hasyim Risahondua, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rilis yang disampaikan pada Selasa lalu. Saat itu, pihaknya telah mengungkapkan bahwa korban, Muhammad Lutfi telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.

"Setelah rilis kemarin, kami menindaklanjutinya dengan melaksanakan gelar perkara yang mengundang pihak-pihak terkait untuk menentukan status perkara ini," ujar Hasyim, Kamis 16 Juli 2026.

Dari hasil gelar perkara, diperoleh rekomendasi bahwa perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Lutfi, mahasiswa yang menjadi peserta aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni, tidak dapat dilanjutkan.

"Rekomendasinya adalah bahwa terhadap perkara tanggal 22 Juni bukan tindak pidana atas nama korban Muhammad Lutfi. Perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pencabutan laporan polisi dari pihak korban," katanya.

Hasyim menambahkan, karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan.

"Karena ini masih tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....