Sekolah di Riau Diminta Sesuaikan Kebijakan PJJ dengan Kondisi Kualitas Udara
- 17 Sep 2026 17:04 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Pendidikan Provinsi Riau meminta sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di masing-masing kabupaten/kota. Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan mengikuti keputusan pemerintah daerah setempat, terutama wilayah dengan kualitas udara yang sudah masuk kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau yang telah diterbitkan sebelumnya. Menurutnya, kondisi kualitas udara di setiap daerah tidak sama sehingga pelaksanaan PJJ tidak dapat diberlakukan secara seragam di seluruh Riau.
“Substansi daripada surat edaran Gubernur Riau adalah sekolah-sekolah yang berada di bawah Provinsi, baik SMA maupun SMK, begitu juga SLB, mengikuti kebijakan masing-masing kabupaten/kota. Karena tidak mungkin semua kabupaten/kota itu seragam kondisi kualitas udaranya,” ujar Erisman, Kamis 17 September 2026.
Erisman mengatakan, daerah dengan kualitas udara yang masih sehat dapat tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sebaliknya, apabila pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan PJJ atau pembelajaran secara daring karena kondisi udara yang tidak sehat, sekolah SMA, SMK, dan SLB di wilayah tersebut juga harus mengikuti kebijakan tersebut.
“Bagi kabupaten/kota yang sudah menilai bahwa kondisi udaranya sudah tidak baik atau tidak sehat, bahkan mungkin sudah sangat tidak sehat, dan mengeluarkan kebijakan PJJ daring untuk sekolah-sekolah, SMK yang ada di kabupaten/kota tersebut juga mengikuti kebijakan tersebut,” katanya.
Erisman menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang dapat berbeda antardaerah. Karena itu, kepala sekolah diminta aktif memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti regulasi pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
“Jadi kepala sekolah juga harus banyak literasi, melihat kondisi cuaca dan menyesuaikan dengan kebijakan kota-kota masing-masing. Karena memang kita tidak seragam, sekali lagi kita tidak sama,” ujarnya.
Menurut Erisman, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah merespons kondisi kualitas udara sejak awal melalui surat edaran Gubernur Riau. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengarahkan penerapan PJJ bagi daerah dengan kualitas udara yang tidak sehat.
| Baca juga: Gasing Riau Perkuat Digitalisasi Pendidikan |
“Jangan memaksakan diri sekolah-sekolah kalau sudah tidak sehat kualitas udaranya dan kebijakan kota-kota sudah menetapkan PJJ, ya sudah PJJ. Agar situasi kita juga terjaga kesehatannya,” kata Erisman.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, mengatakan pihaknya telah menerapkan PJJ menyesuaikan regulasi Pemerintah Kota Pekanbaru dan Surat Edaran Gubernur Riau.
Pelaksanaan PJJ di SMA Negeri 8 Pekanbaru tetap mengikuti jadwal pembelajaran seperti saat tatap muka. Kegiatan dimulai pukul 06.45 WIB dengan kehadiran wali kelas, kemudian dilanjutkan dengan mata pelajaran masing-masing melalui berbagai platform pembelajaran daring.
“Pelaksanaan PJJ dilakukan sama dengan pembelajaran tatap muka yang mulai pada pukul 06.45 dengan kehadiran wali kelas. Kemudian dilanjutkan dengan mata pelajaran masing-masing yang dikirimkan link, baik dalam bentuk Google Meet, Zoom, maupun Google Classroom sampai pukul 12.00 WIB,” kata Benny.
Ia menyebut para siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh dengan antusias. Hingga saat ini, pelaksanaan PJJ juga berjalan tanpa kendala berarti.
“Dalam pelaksanaan PJJ ini siswa-siswa SMA Negeri 8 Pekanbaru mengikutinya dengan antusias. Dalam pelaksanaan PJJ tidak ada kendala,” ujarnya.
Benny menambahkan, penerapan PJJ di sekolahnya berlangsung pada 16 hingga 18 September 2026, mengikuti regulasi Pemerintah Kota Pekanbaru yang disinergikan dengan Surat Edaran Gubernur Riau terkait kondisi kualitas udara.
Untuk kegiatan belajar mengajar pada Senin pekan depan, pihak sekolah masih menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai apakah pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara tatap muka atau tetap menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....