Jenis Hewan Kurban yang Diperbolehkan dalam Islam
- 15 Mei 2026 07:25 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dalam pelaksanaan ibadah kurban, tidak semua hewan dapat dijadikan hewan qurban. Islam telah menetapkan beberapa jenis hewan ternak yang sah untuk dikurbankan beserta syarat usia dan kondisinya. Ketentuan ini penting dipahami agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat.
Mengutip dari dompetdhuafa.org, dalam Islam, hewan yang sah dijadikan kurban hanya berasal dari golongan hewan ternak tertentu, yaitu domba, kambing, sapi, kerbau, dan unta. Masing-masing memiliki syarat usia dan ketentuan tersendiri.
1. Domba
Domba boleh dijadikan kurban jika berusia minimal 1 tahun, atau sudah berganti gigi. Jika sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, domba usia 6 bulan diperbolehkan apabila sudah terlihat besar dan sehat seperti domba dewasa. Satu ekor domba hanya untuk satu orang.
2. Kambing
Kambing untuk kurban harus berusia minimal 1 tahun dan sudah masuk tahun kedua. Wajib musinnah yaitu sudah tanggal gigi susu dan tumbuh gigi tetap (poel). Satu kambing berlaku untuk satu orang.
3. Sapi
Sapi dapat dijadikan hewan kurban jika sudah berumur minimal 2 tahun dan masuk tahun ketiga. Wajib musinnah. Satu ekor sapi boleh digunakan untuk maksimal tujuh orang secara patungan.
4. Kerbau
Kerbau memiliki ketentuan yang sama seperti sapi, yaitu minimal berusia 2 tahun, wajib musinnah dan dapat digunakan untuk tujuh orang pekurban.
5. Unta
Unta sah dijadikan kurban apabila telah berusia minimal 5 tahun dan masuk tahun keenam. Wajib musinnah, dan satu ekor unta dapat diperuntukkan bagi 7 hingga 10 orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....