Wawako Sugiyarto Sampaikan LKPJ Akhir TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Dumai

  • 10 Mar 2026 17:11 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Dumai-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2025, Senin (9/3/2026) pagi.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, SE.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, serta dihadiri oleh 21 dari 35 anggota dewan sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.

Pimpinan Sidang, Johanes Marcus, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional setiap kepala daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, LKPJ wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Penyampaian LKPJ Wali Kota Dumai hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir.

Ia menjelaskan bahwa LKPJ merupakan dokumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup visi-misi, capaian kinerja, hingga pengelolaan keuangan.

"Visi Kota Dumai tetap berpedoman pada RPJMD 2021-2026, yakni mewujudkan Dumai sebagai Kota Pelabuhan dan Industri yang Unggul dan Bertumpu pada Budaya Melayu (Dumai Kota Idaman)," jelas Wawako.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam LKPJ TA 2025 antara lain:

- Kependudukan: Jumlah penduduk Dumai per Semester II 2025 mencapai 362.780 jiwa (naik 1,05%). Kecamatan Dumai Timur memiliki penduduk terbanyak, sementara pertumbuhan tertinggi berada di Sungai Sembilan.

- Keuangan Daerah: Postur APBD 2025 setelah perubahan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,31 triliun dan belanja daerah Rp2,29 triliun.

- Kondisi Fiskal: Adanya kebijakan pengetatan fiskal nasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang memicu refocusing anggaran dan kebijakan tunda bayar untuk menjaga ketahanan fiskal daerah.

- Urusan Pemerintahan: Pemerintah telah melaksanakan 21 urusan wajib (pelayanan dasar dan non-dasar), 5 urusan pilihan, serta berbagai kebijakan strategis di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Wawako Sugiyarto mengakui bahwa tahun 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan dengan situasi APBD yang sangat ketat. Namun, berkat sinergi antara pemerintah dan DPRD, berbagai program prioritas tetap dapat direalisasikan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat. Segala saran konstruktif telah kami tindak lanjuti secara bertahap demi kesejahteraan masyarakat Dumai," pungkasnya.

Usai penyampaian pidato, Wakil Wali Kota menyerahkan dokumen LKPJ secara resmi kepada Pimpinan Sidang. Sesuai mekanisme, pembahasan akan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita