Pelaku Pencurian Panel Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru Terekam CCTV
- 18 Sep 2026 12:33 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru — Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap panel penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Srikandi/Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AP, LT, dan BEP. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, kasus tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat itu, para pelaku diduga mencuri isi rakitan panel PJU milik Kota Pekanbaru. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan barang hasil curian,” ujar Kasat, Jumat 18 September 2026.
Namun, saat berada di Jalan Bambung Kuning, para pelaku terkejut melihat patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Mereka kemudian berusaha melarikan diri.
"Anggota Dishub Kota Pekanbaru kemudian mengamankan dua orang pelaku, yakni AP dan LT," katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni BEP. Ketiga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Jatanras Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu panel beserta isi panel PJU, tiga buah tang potong, satu gergaji besi, dan satu kunci pas.
Akibat pencurian tersebut, kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp1.962.422.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....