Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Karhutla

  • 17 Sep 2026 20:59 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Polda Riau mencatat sebanyak 61 tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Jumlah tersebut berasal dari 58 perkara dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 3.387,73 hektare

Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Riau tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga diarahkan pada pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik terus menelusuri perkara karhutla secara menyeluruh. Penyelidikan tidak berhenti pada orang yang diketahui menyalakan api, tetapi juga melihat keterkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro, Kamis 17 September 2026.

Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya untuk mengungkap perkara secara utuh.

Status dan penguasaan lahan menjadi salah satu pintu masuk dalam proses penyidikan. Dari fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lain, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup ditangani hanya dengan mengandalkan satu institusi.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....