Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman 10 PMI Ilegal ke Malaysia

  • 08 Sep 2026 17:13 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Selatpanjang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia. Pengungkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang agen berinisial IS (54), yang diduga berperan dalam merekrut dan mengatur keberangkatan para calon PMI tersebut.

Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan rombongan calon PMI secara nonprosedural menuju Malaysia.

“Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 kemudian melakukan penyelidikan tertutup di kawasan Pelabuhan Tanjung Harapan,” ujarnya, Selasa 8 September 2026.

Petugas mendapati rombongan calon PMI berada di dalam kawasan pelabuhan. Saat melakukan pemantauan, polisi melihat seorang koordinator rombongan tengah membagikan paspor dan tiket kapal laut MV Transjet kepada para calon PMI.

Petugas kemudian langsung mengamankan seluruh rombongan beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa 10 pemuda asal Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka,” jelasnya.

Para calon PMI tersebut dibekali paspor wisata dengan masa berlaku kunjungan selama 30 hari. Dalam modusnya, para pekerja direncanakan bekerja selama 27 hari sebelum dipulangkan kembali ke Indonesia. Skema tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan pihak Imigrasi.

“Sementara itu, biaya tiket perjalanan para calon PMI ditanggung terlebih dahulu oleh agen. Biaya tersebut selanjutnya akan dipotong langsung dari upah yang diterima para pekerja,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap IS di kediamannya di Desa Selatpanjang Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepada penyidik, IS mengaku telah menjalankan aktivitas perekrutan dan pengiriman PMI nonprosedural sejak 2017. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial Tan.

“Tan bertugas menjemput serta mengarahkan para pekerja setibanya di Malaysia, khususnya di lokasi perkebunan tempat mereka akan bekerja. Dari setiap calon PMI yang berhasil diberangkatkan, IS memperoleh keuntungan sebesar 40 Ringgit Malaysia per orang,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 buku paspor Republik Indonesia, 10 lembar tiket kapal MV Transjet, satu unit telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para calon PMI dan mitranya di Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....