Aniaya Warga di Ruang Terbuka Hijau, Seorang Pria Ditangkap Polisi

  • 08 Sep 2026 21:30 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial RJZ.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, RS diamankan pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

"Tim Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan langsung bergerak untuk mengamankan tersangka," ujar Anggi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 106, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan lebam pada bagian pipi, jari, serta pinggang.

“Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses hukum dan pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan RS di Perumahan Rantau Residence Pekanbaru, Tim Jembalang bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.

RS selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pekanbaru," kata Anggi.

Dalam perkara tersebut, RS diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....