Polda Riau Libatkan Lima Ahli Usut Karhutla di Bengkalis

  • 21 Agt 2026 16:29 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Bengkalis— Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kebakaran tersebut terjadi pada pekan pertama Agustus 2026 dan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Lima ahli tersebut turun langsung ke lokasi bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Para ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta berbagai faktor yang diduga berkaitan dengan penyebab kebakaran.

Kajian juga diarahkan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sementara ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak kebakaran.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta di lapangan, termasuk keterkaitan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan, dan dampak lingkungan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Pelibatan para ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan. Pendekatan ini menekankan penggunaan bukti dan kajian ilmiah dalam proses penyidikan.

Polda Riau memastikan penanganan perkara Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence. Hasil pemeriksaan para ahli diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, luas dan dampak kerusakan, serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....