Polda Riau Musnahkan 525 Rakit PETI dalam Operasi Kuantan Merah Putih Presisi 2026
- 16 Agt 2026 19:55 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Kuansing – Sebanyak 525 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selain itu, petugas memasang plang larangan pada 56 titik yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal selama operasi berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2026.
Operasi tersebut digelar Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi sebagai upaya menekan aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan melalui operasi kepolisian kewilayahan dengan melibatkan personel gabungan Polda Riau, Polres Kuantan Singingi dan Polsek rayonisasi.
Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto selaku Kaopsda. Ia mengatakan, ratusan rakit yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Dirpolairud, Minggu 16 Agustus 2026.
Selain memusnahkan 525 rakit, petugas juga memasang 56 plang larangan di sejumlah titik lokasi PETI. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi di lokasi yang telah ditertibkan.
Kombes Pol Apri Fajar Hermanto menegaskan, pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta menindak aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....