Bawa Sabu Satu Kilogram, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
- 11 Agt 2026 19:00 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram digagalkan petugas keamanan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Selasa 11 Agustus 2026.
Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kolonel Pnb Andri Setiawan mengatakan, seorang calon penumpang berinisial AY, berusia sekitar 36 tahun, diduga membawa sabu tersebut menggunakan koper.
"Untuk kesekian kali pada bulan ini, kita sudah melakukan beberapa penggagalan. Hari ini kita berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.004 gram," ujar Kadis Ops.
AY disebut merupakan calon penumpang maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG033, dengan rute Pekanbaru menuju Halim Perdanakusuma, Jakarta. Calon penumpang tersebut dijadwalkan boarding sekitar pukul 14.10 WIB.
Petugas mengamankan AY di area ACP 1 saat yang bersangkutan hendak memasukkan tas atau koper melalui pemeriksaan keamanan.
Kecurigaan petugas bermula ketika koper milik calon penumpang tersebut melewati mesin X-ray. Petugas keamanan bandara kemudian membawa koper yang dicurigai ke ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan secara manual.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 1 kilogram.
Menurut Kadisops, barang tersebut diduga disembunyikan di antara lipatan celana yang berada di dalam koper. Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan menggunakan mesin X-ray maupun petugas keamanan.
"Modus operandinya adalah pelaku membungkus narkoba jenis sabu dan menyelipkannya di antara lipatan celana, kemudian dimasukkan ke dalam koper. Mungkin modusnya diharapkan tidak terdeteksi, baik dari mesin X-ray maupun oleh petugas," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan petugas Aviation Security (Avsec), Satuan Polisi Militer Lanud Roesmin Nurjadin, serta unsur intelijen Lanud Roesmin Nurjadin.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....