Polda Riau Tertibkan PETI di Kuansing, Dua Rakit Dimusnahkan

  • 28 Jul 2026 09:18 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kuansing- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin 27 Juli 2026. Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga, operasi penertiban tetap berjalan hingga seluruh sarana penambangan ilegal berhasil dimusnahkan.

Saat tim gabungan tiba di lokasi, sejumlah warga berupaya menghalangi jalannya penindakan, namun personel tetap menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan humanis. Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, TNI, dan unsur pemerintah kecamatan memusnahkan seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI. Barang yang dimusnahkan meliputi dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral.

Seluruh peralatan dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dihanyutkan agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur penindakan yang berlaku di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Menurutnya, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan dan ekosistem secara permanen.

“Selain melakukan penindakan di Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun peralatan, namun ditemukan bekas lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai area pertambangan ilegal,” ujar Ade, Selasa 28 Juli 2026.

Kombes Ade mengatakan Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memberantas praktik pertambangan ilegal di Provinsi Riau.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI,” jelasnya.

Melalui semangat Green Policing, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban secara berkelanjutan demi melindungi ekosistem, menjaga sumber daya alam, dan menegakkan supremasi hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....