Polres Siak Bongkar Penipuan Batu Delima, Empat Pelaku Ditangkap

  • 30 Mei 2026 11:23 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Siak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus tersebut, empat orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru.

Keempat pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak di sebuah rumah yang berada di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Zainuddin alias Atan (54), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran yang rapi untuk meyakinkan korban.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya," ujar Kasat, Sabtu 30 Mei 2026.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi di area parkir RSUD Tengku Rafi'an Siak pada 16 Mei 2026 lalu. Saat itu korban didatangi beberapa pria yang tidak dikenalnya. Para pelaku secara bergantian berperan sebagai penjual, perantara, hingga sosok "bos" asal Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu merah delima tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.

“Karena telah percaya, korban kemudian mengikuti arahan para pelaku untuk menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa kendaraan lain beserta BPKB asli miliknya. Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru dengan harga Rp50 juta,” ungkap Kasat.

Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, para pelaku kembali melancarkan aksinya. Korban diajak singgah dan melaksanakan salat di sebuah masjid.

“Saat itu korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, telepon genggam, serta barang berharga lainnya di dalam kendaraan pelaku dengan alasan tidak diperbolehkan membawa barang ke dalam masjid,” jelasnya.

Namun setelah selesai salat, korban mendapati kendaraan para pelaku sudah tidak berada di lokasi. Saat itulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Undriadi alias UN, Iswandi alias IS, Dadang Romandi alias Dadang, dan Yoggi Fiandri Putra alias Yoggi. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima.

“Mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain bernama Syahroni di Kecamatan Sei Apit pada November 2025 dengan kerugian mencapai Rp35 juta,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan para pelaku, beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....