Modus Kejahatan Digital Terbongkar, Polda Riau Ringkus Pembuat Situs Bank Palsu

  • 26 Mei 2026 20:17 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber berhasil mengungkap praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, sebagai tersangka. Ia diduga memproduksi dan menjual website tiruan yang menyerupai tampilan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital dengan tujuan memfasilitasi pengambilan data perbankan milik korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

“Dari patroli siber yang dilakukan, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga menyediakan website tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank,” kata Kombes Ade, Selasa 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan, tersangka diketahui membuat tampilan website yang sangat mirip dengan halaman login internet banking resmi milik sejumlah perbankan nasional maupun bank digital dengan jumlah pengguna besar di Indonesia.

Website tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.

“Temuan ini kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan berbagai perangkat dan aplikasi yang digunakan untuk membangun situs tiruan tersebut. Mulai dari perangkat komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga perangkat lunak untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan agar menyerupai situs resmi.

“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu,” jelas Ade.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan ancaman serius terhadap keamanan ruang digital karena dapat menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga menemukan adanya korban yang diduga terkait aktivitas situs perbankan palsu yang dibuat tersangka. Hingga saat ini, sedikitnya dua korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” ujar Ade.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Kombes Ade menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang mengancam keamanan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....