Sabu dan Ekstasi Ditanam di Pasir, Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba

  • 11 Mei 2026 19:19 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam pasir kuning menggunakan botol plastik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.

Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah titik, termasuk area tempat sampah dan selokan. Dari hasil pencarian, polisi menemukan sebuah botol warna putih yang ditanam di dalam pasir kuning. Saat diperiksa, botol tersebut berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi tempat penemuan barang bukti narkoba.

“Pada saat operasi kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Dalam telah terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian kami mengumpulkan anggota untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar AKP Noki Loviko, Senin 11 Mei 2026.

Setelah barang bukti diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dalam.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku dirinya yang menyimpan narkotika tersebut di dalam pasir atas perintah seseorang berinisial RT yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“RS mengaku hanya bertugas menanam barang tersebut. Sementara yang menjual dilakukan oleh orang lain dan masih kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.

Polisi menyebut modus yang digunakan para pelaku yakni menyimpan narkotika di dalam botol yang dibungkus plastik hitam, lalu ditanam di area pasir dekat tong sampah di pinggir jalan. Barang haram itu kemudian diambil kembali saat ada transaksi pembelian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan upah sebesar Rp350 ribu setiap kali menyimpan narkotika.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Kampung Dalam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....