Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kampung Dalam, Ratusan Butir Ekstasi Disita
- 06 Mei 2026 08:04 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kampung Dalam, Selasa 5 Mei 2026 malam. Dari pengungkapan ini polisi menyita ratusan butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Noki, Rabu 6 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di area tanah timbun yang disaksikan oleh warga setempat. Dari lokasi itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam beberapa botol.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor total sekitar 240 gram yang dikemas dalam puluhan plastik klip. Selain itu, juga menemukan 875 butir pil ekstasi dari berbagai merek,” kata Noki.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 50 butir pil yang diduga psikotropika jenis Happy Five. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku yang terlibat. Penyelidikan juga difokuskan pada kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....