Satgas Anti Narkoba Tangkap Dua Pengedar di Pekanbaru

  • 30 Apr 2026 15:17 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,66 gram. Dua tersangka diamankan di Jalan KH Agus Salim, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa 28 April 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal Subdit II yang dipimpin Kasubdit, Kompol Bagus Faria langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6,66 gram,” papar Kombes Putu, Kamis 30 April 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAF (19) dan DF (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 19 paket kecil sabu, satu paket kecil sabu lainnya, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta buku catatan hasil penjualan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Salah satu tersangka diketahui bertugas menjual puluhan paket sabu dalam kurun waktu tertentu dengan imbalan Rp300 ribu per hari, sementara tersangka lainnya juga berperan sebagai pengedar dengan upah serupa.

Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama dan menelusuri jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.

Tambahnya, Polda Riau akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika,” tutup Kombes Putu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....