Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia, 68 Orang Diamankan

  • 23 Apr 2026 15:31 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Dumai - Polres Dumai gagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 68 orang diamankan, termasuk warga negara asing asal Myanmar.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan pesisir Jalan Arifin Ahmad RT 10, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, petugas menemukan 63 orang yang terdiri dari 7 warga negara Myanmar (5 laki-laki dan 2 perempuan) serta 56 warga negara Indonesia (46 laki-laki dan 10 perempuan). Mereka diketahui tengah bersembunyi di kawasan hutan pesisir sambil menunggu kapal cepat yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Sementara itu, di sebuah rumah singgah di Jalan Meranti Darat Gang Mulya Putra, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, petugas kembali mengamankan 5 orang WNI perempuan.

Kapolres Dumai, Angga F Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan PMI ilegal melalui Pantai Selinsing pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan puluhan orang di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF dan RGS. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.

“MF berperan sebagai penampung PMI dari luar daerah di rumah singgah sebelum diberangkatkan, sementara RGS bertugas sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para PMI menuju lokasi pemberangkatan di pesisir,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, Kamis 23 April 2026.

Selain itu, terungkap bahwa para PMI harus membayar biaya antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang kepada para pelaku untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Motif para tersangka diketahui untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dan merah, serta dua unit telepon genggam.

“Tim sempat mendatangi rumah tersangka MF dan menemukan tambahan 5 PMI. Meski sempat melarikan diri, MF akhirnya berhasil ditangkap bersama RGS pada 20 April 2026. Keduanya mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan, penempatan, maupun pemberangkatan PMI tanpa izin resmi. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa guna melindungi keselamatan para pekerja migran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....