Guru di Siak Jadi Tersangka Kasus Kematian Siswa saat Praktik Sains

  • 14 Apr 2026 16:54 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Siak — Penanganan kasus tewasnya seorang siswa saat ujian praktik sains di Kabupaten Siak memasuki babak baru. Polres Siak resmi menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam konferensi pers di Mapolsek Siak menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan seorang guru berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Kapolres, Selasa 14 April 2026.

Tersangka berinisial IP (Indah Pratiwi), yang merupakan guru di SMP Sains Tafish Islamic Center Siak, diduga lalai dalam menjalankan tugas pengawasan saat kegiatan ujian praktik berlangsung.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka telah mengetahui potensi bahaya dari alat yang digunakan korban, yakni senapan rakitan berbasis printer 3D yang dapat menimbulkan ledakan.

Korban, Muhammad Aqil Al Rizki, bahkan disebut telah menjelaskan bahan serta mekanisme kerja alat tersebut sebelum praktik dilakukan.

Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban dan kelompoknya untuk memperagakan alat tersebut dengan cara ditembakkan di area sekolah.

“Dari keterangan saksi-saksi, tersangka mengetahui risiko, namun tetap mengizinkan praktik dilakukan,” ujar Kapolres.

Selain keterangan saksi, penetapan tersangka juga diperkuat oleh hasil visum et repertum, keterangan dokter, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara atau denda kategori V.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IP tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Kepolisian menyebut langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan kegiatan akademik. Peristiwa tersebut menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas praktik siswa, terutama yang menggunakan alat atau bahan berisiko tinggi.

Polisi pun mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan standar keamanan dalam setiap kegiatan pembelajaran berbasis eksperimen guna mencegah kejadian serupa terulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....