Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Buka Layanan WhatsApp Pengaduan Masyarakat

  • 14 Apr 2026 16:25 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba serta membuka layanan WhatsApp pengaduan di nomor 08136306547. Langkah ini merupakan strategi komprehensif dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba, khususnya pasca dinamika di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Satgas ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan narkoba berjalan maksimal, profesional, dan akuntabel.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menegaskan bahwa pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan respons nyata atas aspirasi masyarakat. Ia menyebut persoalan narkoba tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan masa depan generasi.

“Kami memahami keresahan masyarakat terhadap narkoba dan menjadikannya perhatian serius. Karena itu, Satgas ini dibentuk agar penanganan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Riau dalam pemberantasan narkoba dengan prinsip zero tolerance. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba dan seluruh jaringan akan diberantas hingga ke akar-akarnya.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas. Seluruh jajaran Polda Riau dipastikan bergerak dalam satu arah untuk menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.

Wakapolda menjelaskan bahwa Satgas akan bekerja secara simultan melalui penindakan, pengawasan, dan pembenahan internal. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkelanjutan untuk menutup celah penyimpangan dan memastikan profesionalitas anggota di lapangan.

Satgas Anti Narkoba ini terdiri dari unsur Itwasda, Bidpropam, dan Ditresnarkoba, serta dipimpin oleh Irwasda Polda Riau Kombes Prabowo Santoso. Fungsi pengawasan oleh Itwasda menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi seluruh kegiatan.

Selain penindakan, Polda Riau juga akan berkolaborasi dengan BNNP dalam program “Kampung Bersih Narkoba” atau Kampung Bersinar di Panipahan. Program ini menjadi langkah preventif dengan melibatkan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penanganan narkoba yang tegas sekaligus menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan. Sinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui WhatsApp 08136306547 atau Call Center 110. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Riau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....